"Kami periksa Andi Sudirman dalam kapasitas saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa.
Selain Sudirman, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi dari unsur wiraswasta untuk tersangka Nurdin. Mereka adalah Andi Gunawan, Pertrus Yalim dan Thiawudy Wikarso.
Namun, setelah berita ini dinaikkan, belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemanggilan sejumlah saksi ini.
Diketahui, Nurdin saat ini mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Ia dan lima orang lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada tanggal 27 Februari, dini hari lalu.
Nurdin dan dua orang lainnya kemudian ditetapkan tersangka, sehari setelah ditangkap. Ia ditersangkakan kasus suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, dan perizinan sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar