
Berita Rakyat, Jakarta - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sekaligus mantan Kapolda Banten ini menerapkan langkah yang akan di lakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor, dengan menggunakan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.
Seiring dengan pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam penerapan UU informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"UU ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," Ujar Listyo
Dengan begitu, kata Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.
"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-psal yang dianggap pasal karet, di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi bila kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor, juga lebih di kenal dengan istilah, mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa di tekan dan dikendalikan." Tegas Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan. Senin (15/2/2021).
Penulis :Titik
Editor : Ade
Baca juga:
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar