Polda Jatim memberikan ruang untuk menerima pengaduan dengan cara membuka hotline dengan nomor telfon yang bisa dihubungi (0813-3623-1994).
Dengan nomor telfon tersebut, masyarakat bisa langsung menghubungi dan tersambung dengan Ditreskrimum Polda Jatim.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta mengatakan bahwa Kepolisian Daerah Jawa Timur membuka ruang bagi masyarakat di Jawa Timur. Jika menjadi korban penipuan kasus pertanahan yang tidak bisa diselesaikan. Polri siap membantu masyarakat dengan menghubungi nomor Hotline yang telah dibuka.
"Ini adalah inisiatif
kami (Polri) dalam membantu masyarakat jika terlibat kasus pertanahan. Karena
saat ini di Jatim, sering sekali masyarakat tertipu soal masalah pertanahan
sehingga merugikan warga," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta,
Selasa (23/2/2021) malam.
Ditambahkan Irjen Nico,
peran masyarakat ini sangat penting untuk melaporkan kepada Polda Jatim. Jika
terlibat kasus tanah, sehingga informasi yang diberikan oleh masyarakat
nantinya segera kami tindaklanjuti segera.
"Informasi dari masyarakat dengan menghubungi hotline kami ini sangat penting, sehingga Polri bisa segera turun tangan mengungkap kasus mafia tanah," tutup Kapolda Jatim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar