![]() |
Foto : Petugas Gabungan sedang menyegel sejumlah warkop di Surabaya. |
Seperti yang terjadi di wilayah Bubutan Surabaya, pada hari Jumat (08/01/21). Sejumlah petugas polisi bertindak tegas dengan melakukan penyegelan kepada tempat usaha yang kedapatan masih berani buka pada waktu yang ditentukan.
Kapolsek Bubutan Kompol. Bambang Prakoso, S.H., S.I.K. kepada berita-rakyat.co.id (08/01/21) menyampaikan, ada beberapa tempat usaha di wilayah hukum polsek Bubutan oleh petugas disegel.
"Ada 4 tempat usaha yang disegel petugas gabungan, yakni Warkop Patua di jalan Patua Surabaya, sedang warkop VOC, warkop KUY, warkop Bunk Baroqh berada di jalan sekitaran Demak Surabaya," ungkapnya.
Pihaknya dibantu oleh beberapa petugas yang pada saat itu ikut tergabung dalam kegiatan pembatasan aktivitas jam Malam.
"Sebanyak 12 personil yang terdiri dari Polsek Bubutan ada 8 orang, koramil Bubutan ada 1 orang dan Sat Pol. PP Kecamatan Bubutan ada 3 orang," katanya (08/01/21).
Perlu diketahui 4 tempat usaha itu disegel petugas karena telah melanggar perwali Nomor 67 Tahun 2020. Tentang Penerapan Protokoler Kesehatan Dalam rangka Mencegah dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19 di Kota Surabaya.
"Dan melanggar pembatasan jam operasional kegiatan atau jam Malam yang tercantum di Pasal 32 dalam Perwali Nomor 67 Tahun 2020," tutup Kompol. Bambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar