
Berita Rakyat, Pematangsiantar. Komit berantas Narkoba, personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria pengguna narkoba disebuah kamar penginapan Cafe Impian Pematangsiantar,sabtu(30/01/2021) sekitar pukul 22:30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy SB Siregar melalui kasubaghumas Iptu Rusdy Ahya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini mengatakan,"Awalnya sekira Pukul 22:30 Wib. Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa disebuah kamar di penginapan Cafe Impian di jalan AMD Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar
"ada orang yang mencurigakan sedang menggunakan narkoba di dalam kamar," katanya.
Mendapat informasi tersebut, personil sat narkoba melakukan penyelidikan dan setibanya dilokasi petugas menemukan kamar yang di curigai, dan sesuai dengan informasi.
Kemudian personil sat narkoba mengetuk pintu kamar tersebut dan dibuka seorang laki laki yang kemudian diketahui berinisial YP warga rambung merah pasar 1 Kabupaten Simalungun dan saat itu juga personil sat narkoba melihat tangan kiri YP menjatuhkan 2 (dua) paket narkotika yang diduga shabu engang berat 0.60 gr ke belakang kakinya.
Selanjutnya personil Sat Narkoba menangkap YP dan menanyakan milik siapa 2 (dua) paket yang di duga narkotika jenis shabu tersebut.
"Kepada personil Satnarkoba Yuda Prayogi mengakui dua paket yang diduga narkotika miliknya dan petugas membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut "pungkas Iptu Rusdy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar