![]() |
Foto : Hukuman push up jika kedapatan tidak memakai masker dan menyalahi prokes. |
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 10.00 yang dipimpin Wakapolsek Semampir Iptu Sentot Sumadi bersama Danramil Semampir.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 6 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi sosial, mulai menyapu dan menyanyikan lagi sebagai bentuk efek jera. Sebagian lagi juga dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Wakapolsek Semampir Sentot menjelaskan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat untuk menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker diharapkan rantai penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ungkapnya.
Penulis : Samsul
Editor : Kukuh
Baca juga:
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar