Berita Rakyat, Surabaya. Mapolda Jatim kembali mengungkap pencurian disertai kekerasan yang diungkap oleh Direktorat Kriminal Umum.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan adalah M. Nawawi asal Pasuruan. Tersangka terbilang tega saat menjalankan aksinya. Bahkan tanpa segan harus menghilangkan nyawa korbanya demi mendapatkan harta rampasannya.
Dalam hal ini Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan(Kamis 16/7/20) pelaku ini sudah lama menjadi DPO.
"Tersangka dalam menjalankan aksinya terbilang sadis, bahkan korbanya diikat untuk menunjukkan harta bendanya," jelas Kabid Humas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah Truck, perhiasan emas, dan handphone dan sepucuk senjata tajam jenis clurit.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP denga ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Kukuh
Baca juga:
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar