Berita Rakyat, Surabaya. Dua tahun lamanya bikin laporan polisi di mapolsek Wonocolo Surabaya serasa di "Gantung" tidak ada kejelasan. Seperti yang disampaikan pihak pelapor bernama Rozanah 39th, yang merupakan warga Simo Gunung Keramat Surabaya, pada hari Sabtu, 18 April 2020. Kepada berita-rakyat.co.id terkait laporanya.
Berdasarkan surat tanda terima polisi nomor : STTLP / 64 / B / VII / 2018 / Jatim / Restabes / Sek Wonocolo pada hari Jum'at, Tanggal 10 Agustus 2018 lalu. Rozanah berteriak dan membeberkan kronologis awal kejadian yang telah menjadi korban penggelapan sejumlah uang 85 juta oleh terlapor berinisial HK warga Ketintang Surabaya hingga membuat laporan polisi pada tahun 2018 lalu.
"Berawal saya (Rozanah red*) menggadaikan sertifikat rumah kepada seseorang (enggan menyebut nama) senilai 85 juta. Kemudian HK membantu dan menjanjikan kepada saya, dapat menebus atau mengambil sertifikat saya," ungkapnya.
![]() |
Foto : Tanda bukti lapor polisi terlampir Rozanah di Polsek Wonocolo Surabaya |
Namun setelah uang diserahkan senilai 85 juta kepada terlapor HK, sertifikat rumah yang dijanjikan tak kunjung diberikan kepada dirinya.
"Oleh karena itu saya melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Wonocolo Surabaya, namun hingga tahun 2020 hingga sekarang belum ada kejelasan dari pihak polisi yang menangani laporan saya," tutur Rozanah (18/04/2020).
Sementara itu Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol. Masdawati Saragih ketika dikonfirmasi terkait laporan Rozanah pada, Sabtu (18/04/2020). Kapolsek enggan memberi tanggapan dengan alasan hari ini, hari Sabtu dan diarahkan kepada anggotanya.
"Saya masih sibuk, ini hari Sabtu. Langsung aja ke anggota saya," cetus Kompol Masdawati Sarigih yang pada saat itu keluar ruangan penyidik polsek dengan memakai seragam olah raga berwarna kuning.
Penulis : Abdi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar