Berita Rakyat, Medan ~ Setelah melakukan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melakukan pencekalan (pencegahan ke luar negeri) terhadap anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchari.
Pencekalan ini dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan suap Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, secara resmi pencekalan ini sudah mereka minta dengan menyurati pihak Direktorat Jenderal Imigrasi.
“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap Akbar Himawan Buchari dalam perkara penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Walikota Medan,” katanya, Rabu (6/11).
Febri menjelaskan, pencekalan ini dilakukan hingga 6 bulan kedepan terhitung sejak 5 November 2019.
‘Sebagai saksi, ada kebutuhan di penyidikan. Untuk memudahkan saat dipanggil bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri,” ujar Febri.
Menurut Febri, pencekalan ini menjadi bagian dari tindak lanjut KPK yang sebelumnya juga melakukan penggeledahan di rumah politisi Golkar yang terpilih menjadi anggota DPRD Sumut periode 2019-2024.
Akbar sendiri beberapa waktu lalu sudah memastikan dirinya tidak berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Dzulmi Eldin.
Penulis : Sofar Panjaitan
Editor : Abdi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar