Berita Rakyat, Pasuruan - Berdalih terlilit hutang puluhan juta rupiah, dua oknum wartawan ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan. Kedua oknum wartawan itu bernama Amat (31) warga Dusun Curahsudo, Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo, dan Aminurosul (41) warga Lingkungan Kluncing, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan ditangkap sedang asyik menimbang sabu didalam rumahnya Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo, pada Senin (21/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan itu sendiri diungkapkan oleh Kasatnarkoba, Iptu Sugeng Prayitno, pelaku menekuni penjualan sabu sudah satu bulan, lantaran terpepet hutang sebesar 60 juta rupiah. Pelaku itu sendiri mendapatkan sabu sebanyak 20 gram. Namun dengan seketika sabu yang diterima langsung dijual kembali oleh kedua pelaku.
“Pelaku mendapatkan sabu dari dalam Lapas(Lembaga Pemasyarakatan) yang berada diluar Pasuruan. Setiap transaksi, pelaku menjual sabu sebesar 1,2 juta per 1 gramnya. Sementara barang bukti sabu yang berhasil kami amankan seberat 6.7 gram,” kata Kasatnarkoba.
Kini keduanya dijerat pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Isbi
Editor : Abdi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar